-->

Connection South Garut With Love

Motivasi Menulis

Perjalanan 6 Tersangka Pencuri Mobil Berakhir di Polres Garut

Infogarsela - Polres Garut berhasil menangkap gerombolan tersangka pencuri mobil yang biasa menjalankan kejahatannya di Garut, Tasikmalaya, Bandung, dan Sumedang, Senin (20/4).
Kapolres Garut AKBP Arif Rachman mengatakan sebanyak enam tersangka diamankan dari gerombolan tersebut. Di Garut, mereka melakukan aksinya di Kecamatan Cigedug, Cisurupan, Kadungora, Bayongbong, Tarogongkidul, Pasirwangi, dan Leles. Mereka melakukan aksinya di 11 titik.
Para tersangka di antaranya DN (34) warga Kecamatan Cikajang, IJ (40) warga Kecamatan Samarang, dan US (44) warga Samarang. Mereka bertiga menjadi pelaku utama atau eksekutor pencurian.
Selain itu, Polres Garut pun menangkap penadah kendaraannya, yakni RR (36), AJ (40), dan TA (30). Ketiga penadah ini merupakan warga Tasikmalaya. Para tersangka ini ditangkap dari hasil pengembangan keterangan enam saksi yang merupakan korban pencurian.
"Mereka melakukan aksinya sejak 2014 sampai 2015. Dari sejumlah kasus yang terjadi di 11 lokasi, akhirnya kami menangkap para tersangka," kata Kapolres, Senin (20/4).
Dari tangan para tersangka, diamankan dua mobil, yakni jenis pick up Mitsubishi bernomor polisi D 8197 VZ dan pick up Mitsubishi bernomor polisi Z 8531 KH. Kapolres mengatakan segera mengamankan lima mobil lagi dari hasil pengembangan kasus ini.
Ujarnya, para tersangka menjalankan aksinya dengan membobol kunci mobil menggunakan kunci leter T atau astag. Kemudian merusak kabel R4 dan menyambungkannya dengan soket. Setelah mesin menyala, tersangka membawa kabur mobil tersebut.
Para tersangka, katanya, diancam KUHP Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian kendaraan dan KUHP Pasal 480 KUHP tentang dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah. Mereka diancam hukuman penjara selama 5 tahun. (Sam)

Permalink:Tribun Jabar
Labels: Berita Garut

Thanks for reading Perjalanan 6 Tersangka Pencuri Mobil Berakhir di Polres Garut. Please share...!

Back To Top