-->

Connection South Garut With Love

Motivasi Menulis

Studi Banding DPRD Garut ke Bali Dinilai Sebagai Pemborosan

GARUT, TRIBUN - Belasan anggota DPRD Kabupaten Garut melakukan studi banding ke Bali, selama tiga hari sampai 9 April 2015. Studi banding ini pun dianggap warga sebagai pemborosan anggaran yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Studi banding tersebut dilaksanakan oleh panitia khusus beranggotakan 13 anggota dewan dan diketuai Juju Hartati dari PDIP. Mereka pergi ke Bali, tepatnya Kabupaten Badung untuk studi banding pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.
Sekjen Garut Governance Watch, Dedi Rosadi, mengatakan studi banding ini merupakan pemborosan anggaran yang tidak berdampak sama sekali pada perbaikan pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Garut.
"Efisiensi dan efektivitas dari studi banding ini nol besar. Ini layaknya plesiran belaka dan mereka hanya menikmati liburan," kata Dedi, Selasa (7/4).
Pembahasan LKPJ Bupati, katanya, dilakukan setiap tahun dan selayaknya hanya dibahas secara internal di DPRD. Seharusnya, kata Dedi, dilakukan kajian akademis mengenai efekifitas dan manfaat dari setiap studi banding yang dilakukan DPRD.
"Kalau mau dilakukan, kenapa tidak ke Bandung, Tasikmalaya, atau daerah lain yang lebih dekat. Beberapa tahun lalu pun mereka melakukan studi banding yang sama, ke Bali juga. Tapi hasilnya nol besar," katanya.
Kabag Persidangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Garut, Kusnadinata, mengatakan 13 anggota dewan melakukan studi bandibg di Kabupaten Badung di Bali pada 7 sampai 9 April 2015.
"Garut sedang membahas LKPJ Bupati. Studi banding ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalan rapat pimpinan pansus dan dewan. Dalam rapat itu, ditetapkan bahwa studi banding dilakukan di Bali," katanya.Beberapa tahun lalu, katanya, sejumlah anggota dewan pun melakukan studi banding ihwal hal serupa ke Lombok. Alasan mereka melaksanakan studi banding dalam hal inu, katanya, untuk membandingkan pembahasan LKPJ Bupati di Garut dengan pemerintahan daerah lain.
Studi banding ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD, LKPJ Kepala Daerah, kepada DPRD dan ILPPD kepasa Masyarakat. (Sam)
Labels: Batu Akik, Berita Garut

Thanks for reading Studi Banding DPRD Garut ke Bali Dinilai Sebagai Pemborosan. Please share...!

Back To Top