Infogarsela - Sebanyak 225 pasangan akhirnya mendapat buku akta nikah setelah bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, hidup bersama. Mereka kembali dinikahkan dalam isbat nikah di Islamic Centre Garut, Jumat (10/4).
Kebahagiaan pun dipancarkan Edih (56) dan Siti Saadah (48), pasangan asal Kampung Babakan, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi. Setelah menikah secara agama 33 tahun lalu, baru kali ini mereka menikah secara sah dan tercatat secara hukum.
Pasangan ini dinikahkan kembali dengan dihadiri seorang saksi, yakni orang tua Siti. Mereka dinikahkan di hadapan hakim Pengadilan Agama.
Sebelumnya, pasangan ini ditanya mengenai kronologis pernikahan mereka secara agama, 33 tahun lalu. Selain itu, mereka pun ditanya mengenai anak-anak dan cucu-cucu dari hasil pernikahannya.
"Alhamdulillah sekarang bisa punya buku akta nikah dan akta kelahiran buat anak-anak saya. Dulu menikah secara agama saja, tanpa dicatat KUA. Mungkin karena kurang dana," kata Edih saat ditemui setelah sidang nikah.
Dalam kegiatan tersebut, 225 pasangan dinikahkan kembali sesuai dengan hukum dan dicatat institusi yang berwenang. Kegiatan ini dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Garut, Kementerian Agama, Pengadilan Agama Kelas 1A Garut, Ikatan Alumni SMPN 1 Garut, dan instansi serta perkumpulan lainnya. (Sam)
tribunjabar.com
Labels:
Berita Garut
Thanks for reading Allhamdulilah 225 Pasangan di Garut Akhirnya Mendapat Buku Akta Nikah. Please share...!