"Kalkulasi sudah dilakukan sesuai dengan rumusan Permenhub Nomor KM.78 Tahun 2002 tentang Penyesuaian Tarif. Maka diputuskan bahwa kenaikan tarif angkutan umum pascakenaikan harga BBM bersubsidi adalah sebesar 7 persen," kata Wahyu, Selasa (31/3/2015).
Besaran kenaikan tarif ini, kata dia, berlaku bagi seluruh angkutan umum yang beroperasi di wilayah Garut. Wahyu menambahkan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut.
"Kami sudah komunikasi dengan Organda. Membahas segala hal mengenai angkutan. Rencana kenaikan tarif sebesar 7 persen itu hanya berlaku untuk angkutan di dalam Garut. Sementara angkutan yang beroperasi antarkabupaten atau provinsi, bukan kewenangan kami. AKDP menjadi kewenangan provinsi, sementara AKAP di kementerian," paparnya.
Meski demikian, Wahyu belum tahu kapan rencana kenaikan tarif ini akan dibuatkan payung hukumnya dan diresmikan. Sebab hingga kini belum ada komunikasi dengan pemerintah provinsi.
"Belum ada komunikasi dengan pemerintah provinsi. Jadi tidak mungkin bagi kami melangkahi. Lagi pula, sejauh ini dari hasil pemantauan lapangan juga situasinya masih kondusif. Kenaikan BBM ini sebenarnya bukan hanya membuat para operator di lapangan kebingungan, kami juga sama. Masak setiap terjadi kenaikan kami harus ubah SK. Namun apabila memang diperlukan, kami sudah menyiapkan berapa persen kenaikannya," ungkapnya.
Seperti diketahui, 28 Maret 2015, pemerintah pusat resmi menaikkan harga BBM jenis Premium menjadi Rp7.400 per liter dari sebelumnya Rp6.900 dan Solar menjadi Rp6.900 dari sebelumnya Rp6.400 per liter. Kenaikan harga BBM bersubsidi ini dipicu oleh naiknya harga minyak dunia dan pelemahan rupiah.
(zik)
sindonews.com
Labels:
Berita Garut
Thanks for reading Tarif Ongkos Angkutan Umum di Garut Bakal Naik 7 Persen. Please share...!